Lingkungan

Edukasi Lingkungan untuk Penyadaran Masyarakat

P3E Suma-KLHK (Makassar, 5 Juni 2018) — Berbicara tentang edukasi lingkungan, saat ini masyarakat kita masih sangat membutuhkan. Selain edukasi juga aksi langsung di lapangan.

Hal ini terkait perilaku peduli lingkungan yang harus terus dilakukan. Edukasi lingkungan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Oleh karena itu pelestarian lingkungan harus mendapat dukungan dari semua pihak dan kekuatan politik primer. Dengan pendidikan lingkungan hidup, masyarakat akan berperan aktif dalam penegakan hukum.

Untuk itu Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (Good Environmental Governance) agar mampu menjawab tuntutan masyarakat.

Seperti kita ketahui pendidikan adalah proses penyesuaian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, antar sesama manusia, atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua potensi moral, intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan diri pribadi dan atau masyarakat.

Edukasi lingkungan hidup telah ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman yang ditandatangani, antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri tentang pengembangan pendidikan lingkungan hidup, pada tanggal 22 Juli 2016, di Jakarta.

Pendidikan lingkungan hidup bertujuan mengembangan perilaku berwawasan lingkungan yang bertanggung jawab, baik secara individu maupun kelompok. Hal ini dilakukan untuk membantu dalam pengembangkan pengetahuan nyata tentang lingkungan alam, khususnya yg berhubungan dengan cara ekosistem bekerja dan dampak perilaku manusia terhadap lingkungan.

Selain itu menciptakan persepsi yang lebih positif tentang nilai alam semesta. Dan mengembangkan kebiasaan yang ramah lingkungan. Serta melibatkan warga secara umum dalam program pengelolaan lingkungan dan mengembangkan psikologi siswa di sekolah dalam hubungan sipitual dengan alam.

Menurut UNESCO, dalam Deklarasi Tbilisi, 1977, Pendidikan lingkungan hidup merupakan suatu proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total keseluruhan dan segala masalah yang berkaitan dengannya, dan masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan tingkah laku, motivasi serta komitmen untuk bekerja sama , baik secara individu maupun secara kolektif , untuk dapat memecahkan berbagai masalah lingkungan saat ini, dan mencegah timbulnya masalah baru.

Masih kurangnya kepedulian pada lingkungan sehingga pendidikan lingkungan menjadi sangat penting. Prinsip pendidikan lingkungan dilaksanakan di sekolah maupun di keluarga. Diberikan pada semua umur berdasarkan setiap tahap perkembangan.

Tidak sekedar mendapat pengetahuan, melainkan juga belajar tentang keterampilan-keterampilan dan pengembangan sikap. Mengembangkan kemampuan untuk memutuskan keinginan mereka menurut pola hidup ramah lingkungan. Bahwa permasalahan lingkungan disekitar mereka berkaitan dengan permasalahan lingkungan global.

Sekolah Adiwiyata atau sekolah Peduli dan berbudaya lingkungan adalah salah satu program Kementerian lingkungan Hidup. Sejak diluncurkan tahun 2006 program ini menjadi incaran sekolah-sekolah di seluruh tanah air. Namun program ini masih bersifat sukarela (volunteering) dan belum menjadi suatu kewajiban (mandatory).

Dalam pelaksaannya prinsip dasar Program Adiwiyata ada tiga, yaitu: Pertama, Edukatif, yaitu memberikan pembelajaran dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, Partisipatif, yaitu komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah, proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi sesuai tanggungjawab, dan. Ketiga, Peranserta yang berkelanjutan yaitu seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.

Prinsip Pendidikan Lingkungan Hidup juga mempertimbangkan lingkungan sebagai suatu totalitas — alami dan buatan, bersifat teknologi dan sosial (ekonomi, politik, kultural, historis, moral, estetika).

Merupakan suatu proses yang berjalan secara terus menerus dan sepanjang hidup, dimulai pada zaman pra sekolah, dan berlanjut ke tahap pendidikan formal maupun non formal.

Mempunyai pendekatan yang sifatnya interdisipliner, dengan menarik/mengambil isi atau ciri spesifik dari masing-masing disiplin ilmu sehingga memungkinkan suatu pendekatan yang holistik dan perspektif yang seimbang.

Meneliti (examine) issue lingkungan yang utama dari sudut pandang lokal, nasional, regional dan internasional, sehingga siswa dapat menerima insight mengenai kondisi lingkungan di wilayah geografis yang lain.

Perubahan perilaku ke arah ramah lingkungan berdampak besar terhadap keberlanjutan pembangunan dan lingkungan hidup. Untuk mewujudkan kesadaran tersebut bukanlah merupakan hal yang mudah karena kesadaran tidak hanya didasarkan pada pengetahuan atau pemahaman dari informasi yang diterima semata, namun kesadaran lebih berdasarkan pada kebiasaan yang terbangun.

Untuk itu, dikembangkan konsep pendidikan pembangunan yang berkelanjutan atau Education for Sustainable Development (ESD), dan bahkan UNEP menetapkan bahwa 2005-2014 disebut sebagai Decade of Education for Sustainable Development.

Menurut Meilani, (2011), pendidikan Lingkungan Hidup pada dasarnya bertujuan untuk merubah perilaku individu menjadi perilaku yang positif terhadap lingkungan (perilaku ramah lingkungan).

Kenyataannya upaya pelaksanaan PLH di sekolah-sekolah secara umum baru sampai pada tahap peningkatan pengetahuan, belum mampu mendorong terjadinya perubahan perilaku siswa menjadi lebih ramah lingkungan

Pada tanggal 21 Desember 2017, kemudian ditindaklanjuti nota kesepahaman dengan perjanjian kerjasama tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan pada satuan pendidikan antara Kepala Badan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dengan Sekertaris jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI dan Direktur Jenderal Pembelajaran dan kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI.serta Sekertaris Jenderal Kementerian Agama RI dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementaria Dalam Negeri RI. Isi perjanjian

Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan pendidikan lingkungan menjadi perhatian bersama para stakeholder dalam mewujudkan generasi peduli lingkungan.

Tahun 2018, tema hari lingkungan mengangkat “Kendalikan Sampah Plastik”. Dengan megunakan kembali dan mengurangi jika tidak perlu, harus menjadi komitmen bersama. Demi menjaga bumi untuk lebih baik. Salam Lestari.

_
Oleh: Ellyyana Said

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *